Meuligoenews.com, Meulaboh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Meulaboh pada Kamis (10/7), dengan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja seberat 3,1 kilogram, sabu-sabu seberat 73,73 gram, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tujuh butir peluru kaliber 9 mm, serta enam unit telepon genggam. Selain itu, turut dimusnahkan pula barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, dompet, pakaian, korek api, martil, kunci, dan timbangan.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang telah inkrah, atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, kepada wartawan, Kamis (11/7/2025).
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu diblender, sementara senjata api rakitan dipotong menggunakan mesin. Telepon pintar dihancurkan dengan martil, dan barang-barang lainnya dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari total 50 berkas perkara tindak pidana umum yang ditangani selama tahun 2024 hingga awal 2025. Di antaranya, 25 perkara merupakan kasus narkotika, 10 perkara terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 15 perkara lainnya termasuk pelanggaran Qanun Aceh.
“Barang bukti ini merupakan hasil penyidikan dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh yang telah kami tangani dan diputus oleh pengadilan,” ungkap Siswanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan yang dapat menjerumuskan ke proses hukum. “Kami harap masyarakat bisa menjadi bagian dari penegakan hukum dengan menjaga diri dan lingkungannya dari perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.












