Daerah

Qanun Gampong, Upaya Mitigasi Karhutla di Aceh Barat

99
×

Qanun Gampong, Upaya Mitigasi Karhutla di Aceh Barat

Sebarkan artikel ini

Meulaboh, Meuligoenews.com : Aceh Barat berada di kawasan yang sangat rawan bencana dengan skor indeks risiko sebesar 173 dan menempati peringkat ke-42 terawan se-Indonesia. Kondisi ini terbukti dari catatan tahun 2025, di mana daerah tersebut berulang kali mengalami bencana, terutama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat delapan kali kejadian Karhutla di Aceh Barat. Catatan ini menjadi perhatian penting pemerintah daerah untuk lebih fokus menangani bencana karhutla,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, Jumat (12/9/2025).

Selain Karhutla, Aceh Barat juga pernah mengalami bencana banjir, angin puting beliung, serta kebakaran pemukiman meski skalanya tidak terlalu signifikan. Pemerintah daerah pun terus meningkatkan kewaspadaan dalam penanganan berbagai potensi bencana tersebut.

Sebagai langkah mitigasi, BPBD Aceh Barat melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar dan secara intensif melakukan sosialisasi untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang. Selain itu, BPBD juga mengidentifikasi wilayah yang berulang kali terdampak Karhutla untuk difasilitasi dalam penyusunan qanun gampong atau peraturan tingkat desa.

“Kami menyarankan pemerintah gampong untuk segera menerbitkan qanun gampong terkait Karhutla. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan konsekuensi hukum terhadap terjadinya kebakaran berulang,” ujarnya.

Ronald menegaskan pihaknya tidak menyalahkan masyarakat maupun kelompok tertentu atas terjadinya Karhutla. Namun, wilayah yang sering terdampak akan menjadi catatan penting agar penanganan dilakukan lebih serius melalui penerapan aturan di tingkat desa terkait pencegahan dan pemulihan kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *