Daerah

MIFA Sumbang Rp 373,8 Miliar Royalti, Aceh Barat Terima Porsi Terbesar

108
×

MIFA Sumbang Rp 373,8 Miliar Royalti, Aceh Barat Terima Porsi Terbesar

Sebarkan artikel ini

Meuligoenews.com, Aceh Barat – Perusahaan tambang batu bara PT Mifa Bersaudara mencatatkan kontribusi signifikan bagi negara dan daerah sepanjang tahun 2024, dengan total setoran royalti mencapai Rp 373,8 miliar. Dana tersebut menjadi bagian dari pendapatan negara yang dibagikan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) royalti.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, distribusi DBH royalti dari total Rp 373,8 miliar dibagi sebagai berikut, Pemerintah Pusat: 20% atau Rp 74,7 miliar, Pemerintah Provinsi Aceh: 16% atau Rp 59,8 miliar, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat (daerah penghasil): 32% atau Rp 119,6 miliar, 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh: 32% atau Rp 119,6 miliar

Besarnya DBH yang diterima Aceh Barat bahkan jauh melebihi total nilai Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan selama tiga tahun terakhir. MIFA mencatat, pada tahun 2025 mendatang, rencana alokasi CSR sebesar Rp 47,59 miliar akan difokuskan pada sejumlah program unggulan.

Beberapa program CSR tersebut meliputi ,Bantuan rumah layak huni, Pembinaan UMKM di Aceh Barat, Program beasiswa “Bakti Mifa untuk Aceh”, Program One Village One Product (OVOP), Konservasi terumbu karang dan penyu, Pembangunan infrastruktur dan masjid di gampong,Klinik kesehatan keliling dan program “Dokter Masuk Gampong”.

Selain kontribusi finansial, PT Mifa Bersaudara juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja lokal. Hingga 31 Maret 2025, jumlah total karyawan MIFA tercatat 310 orang, di mana 85 persen di antaranya merupakan putra daerah Aceh yang telah mengisi seluruh level jabatan, mulai dari staf hingga manajemen.

Di luar struktur perusahaan inti, MIFA juga mencatat sebanyak 2.157 orang pekerja asal Aceh terlibat dalam proyek-proyek perusahaan, menegaskan komitmen MIFA terhadap pemberdayaan sumber daya manusia lokal.

Menurut perusahaan, pembagian DBH ini sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan slogan “Energi Membangun Negeri, dari Aceh untuk Indonesia”, PT Mifa Bersaudara mengklaim terus berupaya menyeimbangkan antara kontribusi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di wilayah operasionalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *