Daerah

Disdikbud Aceh Barat Gelar FGD ODCB

68
×

Disdikbud Aceh Barat Gelar FGD ODCB

Sebarkan artikel ini

Meulaboh, Meuligoenews.com : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sekaligus membahas rencana pembangunan Museum Aceh Barat, Rabu (17/9/2025) di Aula Disdikbud setempat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh, di antaranya Kepala Balai Piet Rusdi, serta tim ahli cagar budaya Dr. Rahmad Syah Putra, M.Pd., M.Ag., Dr. Muhajir Al-Fairusy, MA, dan Jovial Pally Taran, M.Ag.

Forum ini juga diikuti stakeholder masyarakat, tokoh budaya, camat atau perwakilan dari Kecamatan Samatiga, Arongan Lambalek, Johan Pahlawan, serta tokoh masyarakat dari Gampong Rundeng dan Kuta Padang.

Dalam forum tersebut, sejumlah objek bersejarah diusulkan untuk didaftarkan sebagai ODCB, antara lain:

Meriam Arongan Lambalek (benda cagar budaya)

Masjid Tuha Baitul Muttaqin Cot Darat, Samatiga (bangunan cagar budaya)

Kuburan Syahid Teuku Rasyid dan kawan-kawan di Gampong Suak Timah, Johan Pahlawan (struktur cagar budaya)

Kepala Disdikbud Aceh Barat Dr. Husensah dalam sambutannya menyebut kegiatan ini selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2024–2029.

“FGD ini bagian dari upaya menjaga warisan leluhur, sekaligus mendukung program kerja pemerintah daerah, khususnya pembangunan museum. Kehadiran Kepala BPK Wilayah I Aceh hari ini juga sangat penting dalam memberikan panduan terkait sistematika pembangunan museum,” ujarnya.

Kabid Kebudayaan Kartika Eka Sari menegaskan, pihaknya telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) pembangunan museum pada 2025, termasuk lokasi sementara yang akan digunakan.

“Pendaftaran ODCB merupakan langkah penting untuk menjaga warisan sejarah. Kami berharap museum ke depan menjadi ruang edukasi, pusat informasi, sekaligus kebanggaan masyarakat Aceh Barat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dr. Rahmad Syah Putra menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam proses pendataan serta penetapan ODCB.

“Tim ahli telah mulai mendata objek-objek bersejarah agar dapat dijadikan materi museum,” jelasnya.

Perwakilan BPK Wilayah I, Sudirman, mengingatkan bahwa penetapan ODCB menjadi cagar budaya harus sesuai prosedur dan kriteria resmi. Adapun tokoh masyarakat Aceh Barat, Drs. Adami Umar, mendorong agar museum yang akan dibangun tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda bersejarah, tetapi juga sebagai pusat riset, edukasi, dan pariwisata.

Hasil diskusi tersebut menghasilkan enam rekomendasi strategis yang disepakati peserta, yakni:

1. Pembentukan Tim Pendirian Museum Daerah.

2. Verifikasi lokasi pembangunan museum dan persiapan gedung sementara.

3. Penganggaran DED Museum pada 2025.

4. Penyusunan konsep museum oleh Tim Ahli Cagar Budaya bersama pakar.

5. Bappeda menyiapkan kajian akademik untuk museum.

6. Target penetapan lima ODCB menjadi cagar budaya pada 2026.

FGD ini menjadi wadah kolaborasi berbagai pihak dalam merumuskan strategi pelestarian warisan budaya Aceh Barat, sekaligus langkah awal menuju pendirian museum daerah yang representatif bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *